Kamis, 26 November 2009

Info Pendidikan

UJIAN NASIONAL

Kasasi Ditolak, Pemerintah Akan Mengajukan PK


Menyusul keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Ujian Nasional yang diajukan oleh pemerintah, pemerintah akan kembali melakukan upaya hukum yang terakhir, yakni pengajuan peninjauan kembali atau PK atas perkara UN.

”Terus-terang saya belum membaca keputusan MA. Yang jelas kita menghormati apa pun keputusan lembaga hukum. Siapa pun juga harus menghormati upaya-upaya hukum yang masih dilakukan. Untuk selanjutnya, tentu pemerintah akan menggunakan hak yang dimiliki,” kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh di Jakarta, Rabu (25/11).

Menurut dia, proses hukum atas perkara UN itu bukan masalah kalah atau menang. Yang penting pemerintah telah menunjukkan segala persoalan yang ada terkait UN.

Kasasi

Putusan kasasi MA itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (6 Desember 2007) yang juga menolak permohonan pemerintah. Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan warga negara atau citizen lawsuit dilayangkan masyarakat yang dirugikan akibat UN. Mereka menggugat Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) atas dilaksanakannya kebijakan UN yang menjadi salah satu syarat kelulusan siswa.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 21 Mei 2007, memutuskan bahwa para tergugat lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia terhadap warga negara yang menjadi korban UN.

Majelis hakim juga memerintahkan para tergugat meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, dan akses informasi yang lengkap di seluruh Indonesia sebelum melaksanakan UN. Setelah putusan dijatuhkan, pemerintah melakukan banding dan selanjutnya kasasi.

Secara terpisah, Ketua Dewan Pendidikan Provinsi DI Yogyakarta Wuryadi menyatakan mendukung UN ditiadakan dan mengubah parameter kelulusan dari standar nasional menjadi standar wilayah. ”Standar kelulusan yang seragam secara nasional tidak adil bagi anak-anak di daerah yang belum maju,” ungkapnya.

Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) mendesak pemerintah segera menghentikan UN. ”Kalaupun sudah telanjur dianggarkan, seperti yang pernah disampaikan Heri Akhmadi (anggota DPR), silakan laksanakan, tetapi terapkan mirip UASBN. Soal dibuat nasional, tetapi standar kelulusan yang membuat sekolah,” tutur Sekretaris Jenderal FGII Iwan Hermawan di Bandung.

Sumber Kompas, 26 November 2009

Tidak ada komentar: