Selasa, 13 April 2010

Info Olahraga

Utut : Hasil KSN Menguntungkan PSSI




Anggota Komisi X DPR RI Utut Ardianto mengatakan, rekomendasi Kongres Sepak Bola Nasional (KSN) di Malang 30-31 Maret lalu lebih menguntungkan pihak PSSI dibandingkan dengan pihak pemerintah.

"Jelas sekali menguntungkan PSSI. Dengan dianggarkan di APBD dan APBN peran pemerintah akan lebih berat," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Menurut Utut, mengacu rekomendasi KSN pemerintah mendapatkan tugas yang cukup berat. Pada poin kedua pemerintah harus membangun dan meningkatkan infrastruktur olahraga khususnya sepakbola.

Selain itu, pemerintah harus menyediakan anggaran dari APBN dan APBD untuk mendukung dan menunjang target dan pencapaian sasaran untuk menuju prestasi (karena dana APBD masih diperlukan untuk stimulan).

"Itu adalah konsekuensi. Jadi pemerintah harus melaksanakan rekomendasi yang telah ditetapkan bersama begitu juga dengan PSSI," katanya menambahkan.

Kondisi itu, kata dia, sangat berat, apalagi anggaran untuk sepakbola mencapai 3 persen. Jika tidak diperhatikan dengan baik bisa terjadi kecemburuan dengan cabang olahraga lain yang lebih menguntungkan dalam berprestasi.

Sebagai wakil rakyat ia akan terus memantau pelaksanaan rekomendasi KSN atau lebih dikenal dengan Rekomendasi Malang itu karena pelaksanaannya mengeluarkan dana yang cukup besar.

"Pengawasan pasti kami lakukan. Semua juga tahu. Sepakbola Indonesia belum mampu berprestasi namun perhatian masyarakat sangat tinggi. Jadi, sebagai wakil rakyat kami akan mengupayakan agar sepakbola menjadi lebih baik," kata anggota DPR RI Komisi X yang salah satunta membidangi olahraga itu.

Ia menambahkan, jika sepakbola ingin maju dan berprestasi diperlukan kerja sama dengan semua pihak mulai dari pemerintah, swasta dan PSSI serta dukungan dari masyarakat Indonesia.

KSN yang menghasilkan Rekomendasi Malang ide awalnya dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang prihatin atas prestasi sepakbola saat ini, telah digelar oleh empat pihak yaitu Kemenpora, KONI,PWI dan PSSI.

Hasilnya tujuh rekomendasi berhasil dirumuskan meski saat pembahasannya terjadi silang pendapat. Dengan rekomendasi ini diharapkan mampu membangkitkan semangat serta prestasi sepakbola Indonesia di pentas internasional.

Antara, 4 April 2010

Info Pendidikan

Disiapkan Beberapa Opsi Payung Hukum
Penyelenggara Pendidikan Harus Miliki Legalitas



Pemerintah mempertimbangkan beberapa opsi untuk mengatasi kevakuman payung hukum pengelolaan pendidikan. Langkah ini dilakukan terkait dengan pembatalan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan oleh Mahkamah Konstitusi.

”Payung hukum baru sangat diperlukan untuk menjaga legalitas proses belajar-mengajar yang sebelumnya diatur dengan UU BHP,” kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh seusai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (12/4).

Beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan pemerintah adalah penerbitan peraturan pemerintah baru, perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, atau penyusunan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi waktu dua pekan kepada Mendiknas dan jajarannya untuk mengkaji opsi yang ada dan menentukan pilihan. Presiden juga meminta dilakukan kajian untuk menentukan apakah persoalan-persoalan yang muncul sebagai implikasi dibatalkannya UU BHP cukup diakomodasi dengan peraturan pemerintah baru atau perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 atau membutuhkan penyusunan perppu.

Arahan lain yang juga ditekankan Presiden adalah tetap diakmodasinya semangat otonomi dalam penyusunan payung hukum baru tersebut.

”Kami dalam penyusunan payung hukum harus memerhatikan betul pentingnya otonomi pengelolaan perguruan tinggi, baik aspek otonomi di bidang akademik, maupun otonomi dalam pengelolaan sumber daya keuangan, sumber daya manusia, dan sumber daya aset-aset yang lain,” ujar M Nuh.

Implikasi pembatalan

Pada kesempatan itu, Mendiknas menjelaskan, Keputusan MK tentang pembatalan UU BHP itu antara lain berimplikasi pada sekolah dasar, menengah tingkat pertama dan atas, hingga perguruan tinggi yang dikelola oleh yayasan.

”Dalam Undang-Undang Yayasan diamanatkan bahwa yayasan tidak boleh mengelola pendidikan secara langsung. Yayasan diharuskan membentuk badan usaha, ini pasti bukan nirlaba karena namanya badan usaha pasti cari untung. Padahal kalau tidak nirlaba atau badan usaha, berarti bertentangan dengan prinsip di UU Sistem Pendidikan Nasional,” ujar M Nuh.

Untuk mengharmonikan ketentuan dalam UU Yayasan dan UU Sisdiknas itu sebelumnya digunakan UU BHP. Ketika UU itu dibatalkan, maka terjadi kevakuman.

Pendidikan kesehatan yang dikelola pemerintah daerah dan mendapat perizinan dari Kementerian Kesehatan juga terkena implikasi pembatalan UU BHP. Terdapat 98 lembaga pendidikan kesehatan yang kini mengalami kevakuman landasan hukum itu.

”Kalau pengelola pendidikan tidak sah atau tidak legal, proses belajar-mengajar dan ijazah juga menjadi tidak sah. Karena itu, kami ingin menyiapkan satu payung hukum untuk menyelesaikan itu semua,” ujar M Nuh.

Pada kesempatan itu Rektor Universitas Indonesia Prof Gumilar R Somantri menegaskan, terkait dengan keputusan MK itu, penyelenggara pendidikan saat ini membutuhkan payung hukum agar bisa tetap menyelenggarakan kegiatan akademik.

Ia juga menekankan pentingnya semangat otonomi diakomodasi dalam aturan yang baru dengan disertai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepekaan untuk membantu masyarakat dengan keterbatasan kemampuan ekonomi agar tetap dapat memperoleh pendidikan.

Kompas, 13 April 2010

Info Pendidikan

PELAJAR AUSTRALIA
Minat untuk Belajar Bahasa Indonesia Menurun


Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Melbourne, Australia, terus berupaya memasyarakatkan dan meningkatkan pembelajar bahasa Indonesia. Itu karena sejak beberapa tahun terakhir minat pelajar untuk mempelajari bahasa Indonesia cenderung menurun.

”Lewat budaya, KJRI Melbourne menawarkan program school excursion workshop gamelan. Guru-guru melatih anak didiknya belajar gamelan sekaligus belajar bahasa Indonesia,” kata Konsul Jenderal RI Budiarman Bahar, Minggu (11/4) di Melbourne, Australia.

Menurut data, pengajaran bahasa Indonesia mengalami penurunan cukup drastis, terhitung dari tahun 2002 sampai 2008. Di Victoria pelajar yang mempelajari bahasa Indonesia pernah mencapai 106.000 pelajar. Kemudian dari tahun ke tahun terus berkurang dan saat ini terdapat sekitar 75.000 pelajar yang belajar bahasa Indonesia dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Budiarman menjelaskan, untuk mempertahankan pengajaran bahasa Indonesia, KJRI tahun 2009 mengundang Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, untuk melakukan lawatan seni dan budaya di Melbourne, Victoria. Lawatan budaya terutama ke sekolah-sekolah di Victoria yang mengajarkan bahasa Indonesia sekaligus tampil di acara Festival Indonesia 2009 di Melbourne.

”Dari data Department of Education and Early Childhood-LOTE programs, tercatat penurunan peminat sekitar 33 persen pelajar yang belajar bahasa Indonesia. Dari sebelumnya sekitar 106.284 orang pada tahun 2002, menjadi sekitar 71.528 orang pada tahun 2007,” jelasnya.

Penurunan disebabkan travel advisory Pemerintah Australia, yang memberi peringatan khusus antara lain kepada sekolah yang ingin berkunjung ke Indonesia.

Selain itu, lanjut Konjen Budiarman, juga karena kasus terorisme di Indonesia yang memengaruhi pandangan orangtua untuk mengizinkan anaknya melakukan study tour atau kunjungan sister school ke Indonesia. Termasuk pemotongan anggaran federal untuk pengajaran bahasa di sekolah-sekolah pada era pemerintahan John Howard.

Guru bahasa Indonesia di Cathedral College, Williams, mengatakan, selain karena travel advisory, berkurangnya minat pelajar Victoria mempelajari bahasa Indonesia juga karena faktor latar belakang akar budaya sehingga pelajar cenderung memilih bahasa Jerman, selain bahasa Inggris.

Menurut Budiarman, selain pelatihan gamelan, untuk menekan penurunan minat belajar bahasa Indonesia, KJRI melakukan berbagai upaya, antara lain kunjungan ke sekolah, lomba bahasa Indonesia, penghargaan murid berprestasi dalam bahasa Indonesia, dan partisipasi pada upacara HUT RI di Melbourne maupun Canberra.

Kompas, 13 April 2010

Anggaran

POLITIK ANGGARAN
Usulan Kenaikan Anggaran DPR 10,7 Persen Dikritik


Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau Fitra mengkritik usulan kenaikan anggaran DPR pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2010 yang mencapai Rp 210,5 miliar atau 10,7 persen dari pagu anggaran DPR dalam APBN 2010. Item usulan itu dinilai kurang tepat dan membebani keuangan negara.

Koordinator Advokasi dan Investigasi Sekretariat Nasional Fitra Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Senin (12/4), mengungkapkan, dalam item usulan kenaikan itu, antara lain, memuat anggaran pembangunan rumah aspirasi di 77 daerah pemilihan senilai Rp 78,9 miliar, penambahan tenaga ahli DPR untuk 545 anggota senilai Rp 49 miliar, serta asuransi kesehatan anggota DPR dan keluarganya senilai Rp 10 miliar.

Usulan pembangunan rumah aspirasi tersebut, menurut Uchok, tidak layak karena proses penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan bisa dilakukan anggota DPR dengan menggunakan infrastruktur DPD dan DPC partai. Hal ini berbeda halnya dengan DPD yang memang tidak memiliki infrastruktur penunjang.

Untuk asuransi kesehatan, yang saat ini dengan anggaran Rp 27,2 miliar untuk pelayanan sekelas very important person (VIP), juga dinilai sudah memadai. Penambahan anggaran itu hanya bertujuan untuk menaikkan kelas pelayanan menjadi very very important person (VVIP).

Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Azis yang dimintai tanggapan atas kritik itu mengatakan, sepengetahuannya, usulan kenaikan anggaran bagi DPR hanya Rp 133 miliar. Meski demikian, kritik tersebut akan menjadi masukan dalam pembahasan anggaran yang dijadwalkan selesai pada 28 April mendatang.

”Kalau mau membandingkan asuransi kesehatan DPR itu layaknya dibandingkan dengan siapa? Saya tidak mengatakan layak, lebih, atau kurang, tetapi perli dipertimbangkan komparasinya,” kata Harry.

Kompas, 13 April 2010

Info Kebudayaan

SENI BUDAYA
Benda Cagar Budaya Wajib Didaftarkan


Benda cagar budaya, yang selama ini dikelola pemerintah, secara bertahap akan dialihkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan klasifikasi nilai penting benda cagar budaya tersebut. Untuk itu, mulai awal 2010, setiap Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala di seluruh Indonesia setiap minggu wajib melaporkan 50 benda cagar budaya di wilayahnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Soeroso mengatakan hal tersebut di kota Solo, Senin (12/4).

Hingga kini, menurut Soeroso, baru sekitar 4.000 benda cagar budaya yang didaftarkan oleh 10 BP3. Data benda ini nanti akan dinilai skalanya oleh tim penilai yang dibentuk Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Apabila nilai pentingnya sangat tinggi, akan dikelola oleh pemerintah. Apabila nilainya cukup atau lebih rendah, akan dikelola oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kota/kabupaten.

”Kami berupaya membagi tanggung jawab agar pemerintah pusat tidak keberatan dan pemerintah daerah punya tanggung jawab terhadap benda cagar budaya yang dapat dimanfaatkan,” kata Soeroso.

Hasil pendataan dan penilaian benda cagar budaya ini akan digunakan sebagai dasar untuk penentuan kewenangan pengelolaan benda tersebut. Dengan demikian, diharapkan kondisi benda lebih terpelihara dan dapat optimal pemanfaatannya.

Manfaat ekonomi

Soeroso mengatakan, anggaran untuk Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata setahun hanya Rp 1 triliun yang digunakan untuk menggaji serta membiayai program di seluruh Indonesia. ”Anggaran benda cagar budaya, tentu saja kecil,” katanya.

Sebenarnya benda cagar budaya dapat memberi manfaat ekonomi bagi daerah. Ini dapat terjadi jika benda itu dikelola dengan baik sebagai daya tarik wisata yang dapat memberikan keuntungan ekonomis bagi daerah.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Solo Purnomo Subagyo mengatakan, pihaknya siap jika suatu saat pengelolaan benda cagar budaya diserahkan kepada daerah. Untuk pemeliharaan benda yang bersifat fisik akan dikelola dengan anggaran di Dinas Tata Kota, sedangkan warisan budaya yang bersifat tak benda akan diurus Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Kompas, 13 April 2010

Rabu, 07 April 2010

Info Politik

Mega Sentil Politik Pencitraan



Langkah ke jalan ideologis bukanlah pilihan mudah. Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menyadari betul bahwa tantangan besar untuk mewujudkan langkah PDI-P juga datang dari eksternal, yaitu dengan berkembangnya budaya politik pencitraan.

"Kita harus bekerja dalam situasi 'citra' menjadi daya tarik baru yang jauh lebih kuat ketimbang ideologi. Kita harus berhadapan dengan sebuah rezim politik yang cenderung menggunakan metode menghalalkan cara dalam mencapai tujuan politiknya," tutur Mega ketika menyampaikan pidato politiknya di acara pembukaan Kongres III PDI-P di Inna Grand Bali Beach Sanur, Selasa (6/4/2010).

Oleh karena itu, Mega mengingatkan seluruh kader bahwa PDI-P saat ini sedang bekerja dalam situasi politik yang makin mahal. Situasi demikian pun memengaruhi kader-kader PDI-P sehingga sering menempatkan keutamaan keuntungan diri sendiri daripada melayani rakyat.

Mega juga mencatat kondisi masyarakat yang berkembang makin pragmatis, transaksional, dan berpikir instan untuk mencapai kepentingan individual dalam jangka pendek. Persepsi yang juga berkembang bahwa jabatan publik melalui partai merupakan jalan baru bagi keamanan ekonomi.

"Partai bukan lagi alat ideologi, tapi alat akumulasi ekonomi. Partai menjadi sarana transportasi cepat untuk keuntungan ekonomi individual, bukan lagi sarana untuk mewujudkan kepentingan rakyat," ungkapnya. (kompas.com)

Kamis, 01 April 2010

Info Pendidikan

Pemerintah Tinjau Ulang Aturan Turunan UU BHP




Kementerian Pendidikan Nasional akan meninjau ulang peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang dibuat dengan mengacu pada UU Nmor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang pada Rabu (31/3) dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Dalam satu dua hari ini kita akan lihat konsekuensi pembatalan undang-undang BHP. Semua aturan yang ditetapkan, baik berupa peraturan pemerintah dan peraturan menteri, yang konsiderasinya menggunakan undang-undang BHP," kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh di Jakarta, Rabu (31/3) malam.

Peraturan perundangan yang dibuat dengan konsiderasi undang-undang BHP, ia mencontohkan, antara lain peraturan pemerintah tentang universitas pertahanan dan peraturan pemerintah tentang pengelolaan pendidikan.

Menteri Pendidikan Nasional juga mengatakan bahwa pemerintah menghargai dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan sebagian masyarakat untuk membatalkan undang-undang BHP dan beberapa pasal dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Kami menghargai dan menghormati keputusan lembaga negara seperti MA, MK dan KPK sesuai dengan portofolionya. Tidak ada istilah pemerintah menolak atau melawan keputusan lembaga negara itu," katanya.

Ia menjelaskan pula bahwa dalam hal ini pemerintah tidak berada dalam posisi berhadapan atau saling berlawanan dengan masyarakat yang mengajukan peninjauan kembali kedua undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi.

"Posisi pemerintah lebih pada penyempurnaan dari proses pembentukan peraturan perundangan, jadi konteksnya menyempurnakan peraturan perundangan," katanya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU No 9 tahun 2009 tentang badan hukum pendidikan bertentangan dengan undang-undang dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Media Indonesia, 1 April 2010)